Breaking News: Polisi Tetapkan Agnes Gracia Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Breaking News: Polisi Tetapkan Agnes Gracia Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Neshia June

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Ia bahkan sampai mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya yang masih di bawah umur.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19) menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 malam.

Kejadian penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy mendapat aduan dari pacarnya, Agnes bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Ade Ary menjelaskan jika pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.

Penganiayaan keji itu dilakukan saat David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.

Mario Dandy dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.