Breaking News: Polisi Tetapkan Agnes Gracia Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Breaking News: Polisi Tetapkan Agnes Gracia Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

Neshia June

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Polisi akhirnya menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo (20), Agnes Gracia (15) terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17) dan menetapkannya sebagai pelaku.

Akan tetapi, karena Agnes Gracia masih di bawah umur, maka statusnya tidak bisa disebut sebagai tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023, seperti dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

"Terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki lebih lanjut.

Hengki menambahkan, terhadap Agnes yang masih di bawah umur, penyidik akan memberikan perlakuan khusus sesuai aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkap fakta hukum diperoleh melalui chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV, serta keterangan saksi. Setidaknya ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Kata Hengki, Agnes bersama dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Dandy dan Shane Lukas tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Alhasil pihak kepolisian harus menyusun pasal baru untuk menjerat para pelaku.

Sebelumnya, warganet terus mendesak polisi agar menetapkan Agnes sebagai tersangka ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo menyebut jika kliennya mengalami stres gegara tekanan publik tersebut.