Adapun ia menolak bahwa Bharada Eliezer disebut sebagai sosok yang membongkar terjadinya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bagi JPU, pihak yang menguak skenario Ferdy Sambo hingga diketahui oleh masyarakat adalah keluarga Brigadir Yoshua bukan Bharada Eliezer.
“Dia (Bharada Eliezer) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali,” ucapnya.
“Sedangkan beliau (Bharada Eliezer) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator,” sambungnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Bharada Eliezer dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Bharada Eliezer secara sah dan terbukti sebagai pembunuh Brigadir J dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










