Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Bikin Gaduh Masyarakat

Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Bikin Gaduh Masyarakat

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengungkap alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa Bharada Eliezer 12 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu peran terdakwa Bharada Eliezer dalam kasus itu yakni selaku eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Hal itulah, kata Paris, yang memberatkan hukuman Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU menjelaskan bahwa Richard Eliezer menembak sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua usai mendapatkan perintah dari sang atasan, Ferdy Sambo.

Saat Ferdy Sambo menanyakan kebersediaannya, kata JPU, terdakwa pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua ketika mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Saguling, Jakarta Selatan.

Selain itu, Paris Manalu juga menyebut perbuatan terdakwa Bharada Eliezer telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut JPU 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Terkait tuntutan pihak JPU itu, pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy lantas menyinggung soal rasa keadilan.