Terkini.id, Jakarta - Susno Duadji selaku eks Kabareskrim Polri mengecam keputusan jaksa yang menuntut Bharada Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Susno Duadji mengatakan seharusnya Jaksa Penuntut Umum alias JPU mempertimbangkan peran penting Bharada Eliezer dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Susno Duadji berpendapat apa yang diputuskan oleh JPU tidak dapat dikatakan sebagai suara keadilan dari rakyat Indonesia.
"Adilkah nuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara, padahal Eliezer lah yang membuka perkara ini," ujar Susno Duadji, dilansir dari saluran YouTube Susno Duadji, Senin 23 Januari 2023.
"Bahkan Jaksa Agung Muda ngomong, wah kalau saja kita tidak memperhatikan ini mungkin lebih berat lagi, katanya untuk apa si Eliezer ini. Nah ini semacam arogansi, arogansi tidak menunjukan bahwa dia mewakili masyarakat, mewakili rakyat, mewakili korban,” lanjutnya.
Selain itu, Susno Duadji merasa heran mengapa JPU membuat Bharada Eliezer mendapatkan hukuman jauh lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Dikepolisian Eliezer itu sangat dihargai gitu ya, dihargai karena polisi tahu lewat Eliezer inilah skenario daripada Ferdy Sambo terungkap, tapi sayang di depan peradilan dia sudah jujur, dia sudah berkata benar dan lain-lain kok diganjar dengan hukuman yang paling berat diantara tersangka yang lain diantara terdakwa ini selain ferdy sambo," katanya.
Berbeda dengan Susno Duadji, pihak Kejaksaan Agung yang diwakilkan oleh I Ketut Sumedana menegaskan keputusan JPU didasari oleh peran Bharada E sebagai eksekutor yang menghabisi Brigadir Yoshua.
“Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara,” tutur I Ketut Sumedana kepada wartawan.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung ini berujar Bharada Eliezer adalah penyempurna dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.










