Berpolemik dengan PT. Bosowa Soal Proyek Pedestrian, Pemkot Makassar Dinilai Gegabah

Berpolemik dengan PT. Bosowa Soal Proyek Pedestrian, Pemkot Makassar Dinilai Gegabah

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menanggapi hal ini, Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis menilai pemerintah kota lalai sebab tidak segera membalik nama sertifikat lahan yang telah dihibakan Bosowa.

Bastian menganggap tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh perusahan swasta tersebut, sebab tidak terjadi jual beli.

Justru yang menyebabkan kerugian negara berasal dari pihak pemerintah kota, yang menganggarkan proyek di atas tanah yang belum jelas alas haknya tersebut.

"Kalau pemerintah mengeluarkan uang diatas tanah yang belum pasti kepemilikannya, maka yang bersalah pemerintahnya, bukan pemberi tanah. Karena ia membangun suatu aset negara di atas tanah yang tidak jelas. Jadi jangan salah," ujar Bastian.

Seyogyanya, kata Bastian, pemerintah kota menyelesaikan lebih dulu status tanah tersebut sebelum membuat kebijakan.

"Kalau misal tanah belum jelas (statusnya) diambil lagi ya boleh aja, tidak masalah," lanjutnya.

Bastian mengatakan dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2020, belum ada catatan penambahan aset di Jalan Metro Tanjung Bunga, sehingga membuktikan jika lokasi tersebut belum dikuasai pemerintah kota.

"Kita liat sekarang ini, dari laporan keuangan kita sendiri diambil diperiksa BPK 2020. Belum ada itu aset-aset penambahan dari jalan itu. Bagaimana dikatakan kerugian negara, asetnya aja belum ada. Menurut saya yang diserahterimahkan kemarin itu hanya performa saja, tidak ditindaklanjuti dengan pengurusan, keabsahannya tidak ada," jelasnya.

Ia pun menegaskan jika hal ini bisa menjadi pembelajaran terhadap pemerintah kota ke depannya untuk tidak gegabah dalam mengambil kebijakan.

"Pemkot terlalu gegabah dalam meutuskan atau menetapkan suatu kebijakan untuk membangun di jalanan itu tanpa melihat status tanahnya yang jelas. Kecerobohan itu, kelalaian," ujarnya.

"Jadi kerugian negaranya itu sebesar uang yang ditaruh di situ, itu kerugian negara. Jadi yang melakukan kerugian negara itu pemerintahnya, bukan swastanya," paparnya.