Terkini, Makassar — Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus menggencarkan penataan wilayah sebagai bagian dari program lanjutan Pemerintah Kota Makassar.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni penertiban lapak semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara, Jumat (15/5/2026).
Penertiban dipimpin langsung Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, bersama personel Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan RT/RW setempat.
Syahril mengatakan, penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan fasum yang selama ini ditempati lapak pedagang selama kurang lebih dua dekade.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujar Syahril.
Ia menjelaskan, terdapat 16 lapak semi permanen yang berdiri di atas lahan fasum dan mengganggu akses jalan serta fungsi infrastruktur kawasan.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Menurut Syahril, lahan tersebut nantinya akan dikembalikan sesuai peruntukannya guna mendukung perluasan akses jalan dan memperlancar arus kendaraan di kawasan tersebut.
Dia menegaskan, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis tanpa tindakan represif.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan dan pihak kelurahan telah beberapa kali memberikan surat peringatan dan edukasi kepada para pemilik lapak.










