Terkini.id, Makassar - Sebanyak 15 Jabatan Kepala Dinas atau Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kota Makassar masih kosong dan diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Plt Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan sepanjang tidak ada yang mendesak bisa saja hingga 6 bulan baru ada lelang.
"Namun kondisi sekarang ada pengisian-pengisian, apakah kita harus menunggu 6 bulan? Apakah 6 bulan harus kosong?," Kata Siswanta, Kamis, 4 Maret 2021.
Kendati begitu, Siswanta mengatakan dirinya belum mendapat arahan untuk melakukan proses lelang jabatan lowong dari Wali Kota Makassar.
"Belum ada perintah untuk melanjutkan," sebutnya.
Sejauh ini, Siswanta mengatakan dirinya baru mendapat informasi sebatas memberhentikan proses lelang yang sebelumnya telah berjalan. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur.
"Belum ada sampai ke saya untuk membuka kembali atau melanjutkan. Besarannya pun saya belum tahu," ujarnya.
Siswanta mengatakan, ke depan proses lelang akan berjalan transparan dan berjalan sesuai aturan. Bila proses lelang kembali dibuka, Pemerintah Kota Makassar harus memulai dari awal kembali.
"Kalau ada perintah kita akan bermohon ke Kemendagri, KASN dan melalui Provinsi Sulsel," sebutnya.
Selain itu, Siswanta mengatakan belum mengetahui kapan proses lelang bakal dibuka kembali.
"Jangankan kapan dibuka saya juga belum dapat informasi berapa yang dilelang," tukasnya.










