Terkini.id, Mamasa-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan KLHK menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kolaborasi Masyarakat Adat untuk Mendukung Kelestarian Taman Nasional Gandang Dewata melalui Identifikasi Indikasi Wilayah Hutan Adat di Sekitar Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD), pada, Selasa 28 September 2021 di Aula Hotel Matana 2, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Mamasa.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Mamasa, Dr. H. Ramlan Badawi. Hadir Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Kepala Bapepelitbangda Kabupaten Mamasa, perwakilan dari OPD lingkup Kabupaten Mamasa, Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Seterusnya hadir Kepala KPH Mamasa Timur, Camat dan Kepala Desa Peyangga TNGD wilayah Kabupaten Mamasa, 2 Pemangku Adat, yakni Pemangku Adat Indo'na Tokeran Sepu dan Indo'na Rantebulan Timur, serta 6 Ketua Lembaga Adat, yaitu (1) Ketua Lembaga Adat Mamasa; (2) Ketua Lembaga Adat Tawalian; (3) Ketua Lembaga Adat Tabang; (4) Ketua Lembaga Adat Bambang; (5) Ketua Lembaga Adat Buntu Malangka; (6) Ketua Lembaga Adat Aralle.
Acara diisi sambutan Bupati Mamasa, Dr. H. Ramlan Badawi, keynote speech Direktur Jenderal KSDAE yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Kementerian LHK, dan sambutan Kepala Balai Besar KSDA Sulsel.
Bupati Mamasa menyampaikan beberapa point penting, antara lain untuk mewujudkan pengelolaan TNGD yang baik perlu melibatkan peran serta para pemangku kepentingan, antara lain pemerintah pusat dan daerah, pemangku adat setempat serta masyarakat.

"Program pengelolaan TNGD harus terkoneksi dengan program pembangunan daerah, yang dalam implementasinya perlu berkolaborasi dengan lembaga adat, OPD dan para pemangku kepentingan. Keberadaan TNGD diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kabupaten Mamasa," ujar Bupati Ramlan Badawi.
Bupati Mamasa menekankan agar seluruh pihak dapat saling berkerjasama untuk menjaga kelestarian TNGD demi generasi yang akan datang serta sebagai kebanggaan daerah Mamasa.
Sedangkan keynote speech Direktur Jenderal KSDAE yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Ir. Jefry Susyafrianto, M.M menyampaikan arahan agar masyarakat diposisikan sebagai subyek pengelolaan TNGD serta pentingnya penghormatan terhadap nilai budaya dan adat.
"Masyarakat adalah subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan, pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, air, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa, penanggulangan konflik satwa, pencegahan perburuan dan perdagangan satwa," urai Jefry.
Ditjen KSDAE KLHK dalam hal ini BBKSDA Sulsel sebagai pelaksana di lapangan, kata Jefry akan bekerja sama dengan desa dan kelompok masyarakat.
"Melalui kelompok dapat dibangun nilai-nilai kelompok, seperti gotongroyong, kebersamaan, kerjasama, dan tanggung renteng dalam rangka membangun tujuan kelompok serta pembelajaran bersama," imbuhnya.
Jefry menambahkan, model ini secara tidak langsung dapat mendorong pelaksanaan dan penguatan prinsip-prinsip demokrasi di tingkat lokal sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa 76 tahun yang lalu.
Terakhir sambutan Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Ir. Thomas Nifinluri., M.Sc. yang menyatakan bahwa selama ini Kepala Desa merupakan mitra terbaik BBKSDA Sulsel dalam mendukung pengelolaan TNGD dan pemberdayaan masyarakat di desa penyangga.
"Dalam rangka pengelolaan TNGD, BBKSDA Sulsel telah melakukan berbagai kegiatan seperti inventarisasi ekosistem, Obyek Daya Tarik Wisata Aalam (ODTWA), Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), serta sosialisasi TNGD.
Dalam keberadaan wilayah hutan adat di sekitar kawasan TNGD yang terindikasi beririsan langsung dengan kawasan konservasi, perlu dilakukan identifikasi indikasi wilayah adat yang diawali dengan FGD dan akan dilanjutkan pengecekan lapangan bersama para pihak terkait, didampingi langsung oleh tokoh adat masing-masing," urai Thomas.
Diharapkan materi-materi yang disampaikan dalam FGD dapat memberikan pengetahuan dan gambaran tentang pengelolaan kawasan konservasi bersama masyarakat adat.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Lembaga Adat disebutkan bahwa terdapat 17 wilayah keadatan. Dari 17 wilayah keadatan tersebut, terdapat 8 di antaranya yang berbatasan dengan Taman Nasional Gandang Dewata, diantaranya Tabulahan, Aralle, Mambi, Bambang, Rantebulahan, Osango, Buntukasisi, Mamasa/Rambu Saratu, Tawalian dan Tabang," pungkas Thomas.










