Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Saat terjadi lonjakan harga disebabkan karena kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pengelolaan cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Di akhir pertemuan, Pimpinan Bapemperda
menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang dilakukan oleh Pihak dari DPRD Provinsi DIY terhadap kunker yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Tentunya kita semua berharap kunjungan kerja ini bisa memberi saran dan masukan di dalam pembahasan rancangan perda yang akan kita bahas di DPRD Sulsel ini dan nantinya bisa melahirkan sebuah produk hukum daerah yang bermanfaat untuk masyarakat di Sulawesi Selatan.
Adapun Anggota Bapemperda yang hadir antara lain Arfandy Idris, A Debbie Purnama, A Ayu Andira, Rakhmat Kasjim, A Ian Kurniawan Latanro, Andi Ansyari Mangkona, Hengky Yasin, Wahyuddin M Nur, dan Andi Nurhidayati Zainuddin.










