Terkini, Yogyakarta - Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda didampingi A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD DIY ini diterima oleh Eka Susanti selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda didampingi Celly Cicellia, sebagai staf pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan kunjungan kerja Bapemperda DPRD Prov Sulsel, untuk mendapatkan saran dan masukan serta bahan perbandingan berkaitan dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang sementara dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
A Muchtar Mappatoba mengatakan, DPRD Provinsi seluruh Indonesia sementara membahas RPJPD tahun 2025-2045, yang dimana memuat rencana strategis pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan dan bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Selanjutnya mengenai Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, kami ingin mendapatkan informasi berkaitan dengan pembahasan dan penerapannya di Provinsi DIY ini,” ujar politisi Gerindra ini.
Sementara itu, Eka Susanti menyampaikan bahwa, Rancangan Perda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 sementara dilakukan pembahasan di tingkat Pansus dan dalam waktu dekat akan dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Salah satu yang menjadi fokus di RPJPD Provinsi DIY ada pengentasan kemiskinan, dan ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah.
“Selanjutnya RPJPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya, baik itu aspek kebudayaan dan aspek keistimewaan provinsinya tersendiri,” tambahnya.
Selanjutnya mengenai Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dijelaskan oleh Celly Cicellia bahwa Provinsi sudah memiliki Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang dimana menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, jelasnya.










