Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan.
Di mana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti. (suara.com).










