Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Suap

Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Suap

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkin.id, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana Kasus suap yang menyerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Politikus Golkar Azis Syamsuddin di Kabupaten Lampung Tengah. Senin 11 Oktober 2021.

"Benar, hari ini 11 Oktober 2021 diagendakan pemeriksaan tersangka Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengatakan belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis atau saksi lain yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis.

Namun, Ia berjanji KPK akan memberikan informasi apabila pemeriksaan politikus Golkar itu sudah selesai.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Yang dikutip dari Sindonews.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD 140.500.

Seluruh uang itu ditukarkan Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap, Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp 4 miliar sebelumnya.

Kini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.