"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, tidak ada expirednya dan bisa kapan saja. Apalagi setelah gugatan pidananya, sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memutuskan untuk bakal memberikan perlindungan kepada David.
Pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menjelaskan bahwa jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David berupa pemenuhan hak procedural, bantuan medis juga rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik. Permohonan perlindungan D diterima, karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil," kata Hasto, Senin 6 Maret 2023.
"Selain itu kasus penganiayaan berat yang diderita korban, juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," sambungnya.










