Adam Damiri Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Resmi Divonis 20 Tahun Penjara

Adam Damiri Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Resmi Divonis 20 Tahun Penjara

Fitri Wisneti

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus Asabri, yang merupakan Direktur Utama PT. Asabri periode 2008-2016, Adam Rachmat Damiri.

Adam divonis dengan kurungan 20 tahun penjara, dalam sidang Pengadilan dengan kasus tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Mayjen Purnawirawan Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, saat membacakan vonis yang dikutip dari Tempo.co pada hari Selasa, 4 Januari 2022.

Vonis yang dijatuhi hakim ternyata lebih berat, dibandingkan dengan Jaksa, yang hanya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun. Juga ditambah dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Walau begitu, denda yang harus dibayarkan Adam Damiri sama dengan tuntutan jaksa, yaitu sebesar Rp 17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.

Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa Adam Damiri telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, juga tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, tindak korupsi yang dilakukan Adam Damiri dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif.

Adam juga sempat tidak mengakui kesalahannya, yang berdampak pada kestabilan negara.

Adapun pertimbangan yang dapat meringankan yang dibahas dalam kasus Asabri ialah, Adam Damiri selaku tulang punggung keluarga, juga pernah mengabdikan diri dengan dinas di TNI sebagai prajurit.