6 Eks Anggota Baznas Enrekang Divonis Bebas, Advokat Buktikan Dana Zakat Tidak Termasuk Anggaran Negara

6 Eks Anggota Baznas Enrekang Divonis Bebas, Advokat Buktikan Dana Zakat Tidak Termasuk Anggaran Negara

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang Tahun 2021-2024.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, dalam sidang putusan yang digelar di PN Makassar, Kamis (7/5/2026).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didkwakan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Putusan bebas ini diberikan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa enam orang, yaitu Syawal Sitonda (Mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang), Junwar (Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026), Ilham Kadir (Komisioner BAZNAS Enrekang), serta Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin yang masing-masing merupakan Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Kemudian memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabat para terdakwa dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.

Menanggapi putusan itu, tim advokat pendamping para terdakwa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai objektif dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

Dalam keterangannya kepada media, tim advokat menilai bahwa putusan majelis hakim mencerminkan independensi dan integritas peradilan dalam menilai secara menyeluruh setiap alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Hasri Jack selaku Juru Bicara Tim Advokat Para Terdakwa.

Menurutnya, sejak awal perkara ini bergulir, tim advokat telah meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, khususnya terkait dengan status dana ZIS yang bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan yang menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun keuangan negara, serta dikelola oleh lembaga yang tidak berada dalam struktur pemerintahan.