Terkini, Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan maupun peredaran narkotika. Pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 14.20 Wita, tim yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP.A/ /V/2026/ SPKT/ Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Mei 2026. Kedua terduga pelaku tersebut berinisial CAP alias A (26), perempuan warga Dusun Pabentengang, Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, dan I (21), laki-laki warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba.
Bermula dari Penyelidikan Pencurian HP
Kronologi bermula saat Tim Pegasus Resmob sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Jeneponto. Personel bergerak menuju lokasi wisata Permandian Birtaria Kassi guna memeriksa sebuah penginapan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku pencurian.
Saat itu, petugas mendapati CAP alias A bersama I sedang berada di lokasi. Keduanya kemudian dimintai keterangan dan akan dibawa ke Posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut. Namun, saat CAP alias A berada di dalam mobil petugas dan hendak meninggalkan lokasi, salah satu anggota melihat gerak-gerik mencurigakan saat perempuan itu menyelipkan sesuatu di bawah jok kursi.
“Penggeledahan segera dilakukan dan ditemukan 1 sachet plastik ukuran sedang berisi 5 sachet plastik klip kecil berisikan kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram. Selain itu, juga ditemukan 2 butir obat daftar G berlogo Y,” ungkap Dantim Aiptu Abd Rasyad.
Selain narkotika, barang bukti lain yang disita antara lain 1 buah tas warna krem, 1 unit headphone hitam merek Oppo, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan pelat nomor DD 3433 GW yang digunakan pelaku untuk beraktivitas.
Motif Jual Beli untuk Kebutuhan Hidup
Hasil interogasi di posko Resmob mengungkapkan fakta penting. CAP alias A mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika itu adalah miliknya, dan I mengetahui serta turut terlibat dalam kepemilikan tersebut. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan berinisial AS.
Menurut pengakuan CAP alias A, narkotika itu dibawa dan disiapkan untuk diperjualbelikan di sekitar wilayah Jeneponto dengan motif utama memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menilai keduanya berperan sebagai pengedar skala menengah yang memanfaatkan tempat wisata yang ramai sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi yang dianggap aman.
Setelah diamankan di Resmob, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penerapan pasal pidana yang berlaku.
Langkah Tegas Putus Mata Rantai Peredaran
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki melalui keterangan resminya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberantas narkoba. Ia mengapresiasi kerja cepat Tim Pegasus yang berhasil menemukan kejahatan lain di tengah penanganan kasus berbeda.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di Jeneponto. Modus pelaku yang memanfaatkan tempat umum dan wisata kami catat dan akan menjadi fokus operasi selanjutnya. Kami juga akan mendalami jaringan pemasok yang diduga berinisial AS tersebut agar tertangkap juga,” tegasnya.
Kedua pelaku kini terancam pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah bebas dari narkoba.










