Lebih lanjut, tim advokat menegaskan bahwa secara hukum objek perkara dalam kasus ini sejak awal telah keliru atau error in objecto, karena dana ZIS tidak memenuhi syarat sebagai objek dalam tindak pidana korupsi.
“Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor menjadi tidak terpenuhi. Inilah yang sejak awal kami sampaikan, bahwa perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Hasri Jack.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim telah secara cermat dan jernih melihat pokok persoalan tersebut, sehingga menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam delik tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, putusan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi atau penafsiran yang dipaksakan.
Tim advokat juga menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa ke depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah.
“Putusan ini bukan hanya soal membebaskan para terdakwa, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bahwa tidak semua persoalan administratif atau tata kelola dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih ketika objek hukumnya sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai keuangan negara,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, tim advokat berharap agar putusan ini menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa secara lebih cermat, proporsional, dan berbasis pada ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui perkara dugaan korupsi dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Enrekang sebelumnya menjadi perhatian publik, sebelum akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan Kriminalisasi, Dorong Eksaminasi Dilakukan
Juru Bicara Tim Advokat Para Terdakwa, Hasri Jack mendorong agar dilakukan eksaminasi lantaran menganggap kasus tersebut diduga merupakan produk rekayasa yang dibuat oleh oknum mantan Kejari Enrekang bersama dengan oknum di Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami minta kepada Pengawas Kejaksaan, Kejagung, Komisi III DPR RI untuk mendorong melakukan eksaminasi terhadap pelapor, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan semua yang merekayasa perkara ini. Ini perkara murni perkara kriminalisasi," tegasnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar, selaku salah satu terdakwa, menyampaikan bahwa pada dasarnya kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri.










