Wilayah PPKM Level 2, Kemendikbud : Orang Tua Siswa Boleh Memilih PTM atau PJJ

Wilayah PPKM Level 2, Kemendikbud : Orang Tua Siswa Boleh Memilih PTM atau PJJ

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberi ruang kepada orang tua siswa di daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memilih Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hal ini dilakukan dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19 terhadap peserta didik, namun tetap mencari solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di masa pandemi.

Mendikbud melalui Sekertaris Jendral (Sekjen) Kemendikbudristek mengatakan
Diskresi ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di beberapa daerah di Pulau Jawa.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 5 Februari 2022.

Selain itu, Suharti menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan diskresi untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM level 2 untuk bisa menyesuaikan dengan PTM dimasa peningkatan wabah Covid-19.

Kepala daerah juga diminta untuk menyesuaikan pemberlakuan PTM 50 persen atau 100 persen sesuai dengan kondisi Covid-19 di wilayahnya.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelas Suharti, dikutip dari CNN Indonesia.

Sejalan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga menyampaikan sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag yang berada di wilayah PPKM level 2 dihimbau untuk melaksanakan PTM 50 persen.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kememag nomor SE 03 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan empat menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga memberikan pilihan kepada orang tua siswa untuk memilih PTM atau PJJ sesuai dengan kebutuhan dan juga disesuaikan dengan kondisi sekolah di daerah yang masuk dalam naungan Kemenag.

sebelumnya, beberapa pemerintah daerah terlebih dahulu menghentikan PTM 100 persen sebelum diskresi dikeluarkan oleh kementrian. pemda yang menghentikan PTM 100 persen adalah Bogor, Tangerang Raya dan Bekasi.