Terkini.id, Makassar - Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, bertempat di Hotel Asyira, Jalan Maipa, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Pada kesempatan itu, Andi Suhada Sappaile berharap peraturan baru terkait parkir dapat mengatasi masalah perpakiran yang ada.
Aturan baru seperti Perda Perumda Parkir, menurut Suhada, diterbitkan untuk membenahi masalah seperti kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan parkiran semrawut.
“Artinya apa dengan perubahan status dari Perusda ke Perumda itu tentu kita masyarakat dan pemerintah harap kondisi perpakiran semakin lebih baik,” kata Andi Suhada Sappaile, dikutip dari Makassarmetro.com.
Ia pun menegaskan aturan tersebut mesti konsisten ditegakkan. Sebab, sejauh ini ia memandang masih ada masalah lain yang belum terselesaikan.
“Ada seperti juru parkir yang tidak sesuai setorannya dan mengelola tempat yang dijadikan parkir yang tidak sesuai aturan itu masih ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua PDIP Kota Makassar ini berharap perda tersebut mampu mendorong pelayanan yang baik bagi masyarakat pengguna parkir.
"Agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga pendapatan perkir itu bisa bertambah,” ujarnya.










