Reaksi terhadap putusan hakim pada Bharada E juga ditunjukkan oleh orang tua Brigadir J yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan, ia menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim itu merupakan takdir Tuhan.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," ujar Rosti pada awak media setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim memberikan vonis 12 tahun penjara terhadap BharadaE.










