Tim Hukum AHY: KLB Demokrat KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Tim Hukum AHY: KLB Demokrat KLB Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menyampaikan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.

Ham itu ungkapkan oleh, Muhajir menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Putusan itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no.167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” ujar Muhajir.

Muhajir mengaku bersyukur karena permintaan dan pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan.