Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Jadi Penembak Brigadir J: Aturan Kepolisian, Bawahan Terima Perintah Atasan

Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Jadi Penembak Brigadir J: Aturan Kepolisian, Bawahan Terima Perintah Atasan

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari Bharada E alias Richard Eliezer mengungkapkan alasan dibalik mengapa kliennya tidak menolak perintah atasan untuk menjadi penembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Deolipa Yumara menjelaskan dalam dunia kepolisian terdapat peraturan tentang bawahan harus patuh dengan perintah atasan.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari kompas.com, Selasa 9 Agustus 2022.

Aturan tentang seorang bawahan harus melaksanakan perintah majikannya tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol).

"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa Yumara.

Selanjutnya, Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E lainnya membeberkan bahwa atasan Bharada E berada di lokasi kejadian ketika peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.

"Ada di lokasi memang," ucap Muhammad Boerhanuddin.

Namun demikian, Muhammad Boerhanuddin enggan untuk menjelaskan siapa sosok atasan Bharada E yang dimaksud hadir di lokasi tewasnya Brigadir J.

Pengacara Bharada E hanya memastikan bahwa atasan kliennya adalah orang yang menjadi majikan Bharada E pada saat ia bertugas.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tutur Muhammad Boerhanuddin.

Selain itu, atasan Bharada E tersebut memberikan tekanan kepada ajudannya untuk menembak Brigadir J.

Tekanan ini berbentuk sebuah perintah dari atasan kepada bawahan untuk melakukan tindakan penembakan tersebut.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ungkap Muhammad Boerhanuddin.