Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanggapi soal kliennya yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, ia pun kemudian menyinggung soal Justice Collaborator.
Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, terkait tuntutan itu pengacara Bharada E, Ronny Talapessy lantas menyinggung soal rasa keadilan.
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kliennya itu berani berhadapan dengan Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat karena dia merasa benar.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengklaim akan memberikan kejutan nanti di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ronny mengatakan, dirinya telah menyiapkan beberapa strategi untuk membela kliennya. Selain itu, Ronny juga memastikan bahwa Bharada E siap dihadapkan dengan Ferdy Sambo di persidangan. "Kami sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan. Tetapi pastinya nanti kami ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. "Kami siap kalaupun nanti kami dihadapkan dengan saudara FS (Ferdy Sambo). Klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," sambungnya. Ronny menyampaikan kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat. Kehadiran dirinya ke Bareskrim Polri hari ini juga dilakukan dalam rangka berkoordinasi perihal rencana pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Oktober 2022 besok. "Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tuturnya. Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Polri resmi melimpahkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo Cs ke Kejagung. Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka itu sudah lengkap. Penyidik Bareskrim Polri hari ini melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sosok Deolipa Yumara kini telah dikenal luas publik usai menjadi pengacara dari tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer.
Tenaga Ahli Staf Presiden Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin yang menjadi perbincangan publik lantaran mengamuk di debat soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J membuat Gigin Praginanto turut angkat bicara.
Eks Pengacara harada E, Deolipa Yumara menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ingin jadi Kapolri bahkan Presiden.
Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka yang diduga melakukan penembakan Brigadir J atas perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berharap dapat bebas dari hukum yang menjeratnya.
Terkini.id, Jakarta – Sebelum Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara diminta untuk mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E terkait insiden Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J kian menjadi buah bibir publik.