Terkini.id, Jakarta - Direncanakan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini akan digantikan dengan kelas standar atau kelas tunggal.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Muttaqien.
Ia menjelaskan bahwa penerapan kelas standar atau kelas tunggal BPJS Kesehatan merupakan salah satu perbaikan ekosistem.
Menurutnya, hal itu guna keberlanjutan JKN, perbaikan mutu dan kualitas layanan serta ekuitas layanan.
"Kalau untuk yang pertama tentang keberlanjutan dari program JKN kita lihat alhamdulilah BPJS Kesehatan sekarang sudah surplus," ucapnya pada Jumat 4 Februari 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
"Sekarang kita menuju dua tahap adalah bagaimana untuk meningkatkan mutu layanan dan bagaimana menuju kepada ekuitas," sambungnya.
Namun, menurutnya sampai saat ini belum ada standarisasi layanan fasilitas kesehatan bagi masing-masing peserta JKN. Misalnya, peserta kelas 3 di rumah sakit ada yang 6 tempat tidur, ada yang 10 bahkan ada yang 14.
"Oleh karena itu pemerintah untuk meningkatkan mutu, kemudian juga untuk mendorong keselamatan pasien dan untuk mendorong terjadinya ekuitas, maka mendorong adanya pelaksanaan dari kelas rawat inap standar ini," ungkapnya.
Lebih lanjut juga dikatakan bahwa rumah sakit perlu melakukan perbaikan kecil, seperti adanya tenaga kesehatan yang mendampingi pasien di tempat tidur.
Kemudian untuk perbaikan besar, misalnya terkait ruang rawat inap yang belum menyediakan kamar mandi.
"Ini yang menurut kami paham sekali dengan kondisi di rumah sakit itu misalnya rumah sakit yang kamar mandinya masih di luar ruang rawat inap. Ini tentu membutuhkan banyak untuk perubahan struktur yang ada di rumah sakit," jelas dia.
Slamet Budiarto selaku Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan perlu mengubah tarif INA-CBG's agar layanan kesehatan bagi peserta JKN bisa ditingkatkan.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa selama delapan tahun BPJS Kesehatan belum pernah melakukan perubahan tarif INA-CBG's.
Hal tersebut menyebabkan menurunnya kualitas pelayanan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
"Jadi, ini sudah urgen untuk dinaikkan oleh Kementerian Kesehatan ataupun Kementerian Keuangan. Tidak fair dan tidak adil kalau delapan tahun ini tidak naik, dan itu akan cenderung menurunkan kualitas pelayanan," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mengatakan bahwa tarif INA-CBG's BPJS Kesehatan lebih krusial dibanding penerapan kelas standar peserta JKN-KIS.
Menurutnya hal tersebut harus segera dibicarakan dan diselesaikan.
"Mengenai tarif INA-CBG's itu ada yang memang kurang dan sudah lama, ada yang naik sedikit, ada yang tidak naik, tetapi ada yang kelebihan, ada yang kekurangan," jelasnya.










