Terkini.id, Makassar - Kegiatan ibadah Jumat dihentikan untuk sementara waktu. Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb meminta kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk sementara waktu menggantinya dengan shalat Dhuhur di rumah.
Pernyataan tersebut menyusul keluarnya imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan juga surat edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Kita minta agar shalat Jumat hari ini dan juga pekan depan untuk sementara di tiadakan dan diganti dengan shalat Dhuhur di rumah. Kita sudah perintahkan seluruh camat dan lurah untuk mensosialisasikan ini kepada ketua-ketua RW dan RT untuk disebar luaskan ke seluruh saudara muslim di Makassar,” ujar Iqbal, Jumat, 20 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel tertanggal 20 Maret 2020, menyebutkan untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Jumat di masjid-masjid ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu (Jumat 20 Maret dan 27 Maret 2020).
Pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan Shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing. Sementara itu untuk pelaksanaan ibadah bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan teknologi digital dan media sosial selama dua minggu ke depan.
Sementara itu pada Surat Himbauan MUI Sulsel tertanggal 19 Maret 2020 juga meminta peniadaan pelaksanaan Shalat Jumat selama dua pekan dan diganti dengan Shalat Dhuhur di rumah menyusul masuknya Sulsel kedalam kategori daerah pandemi Corona.
“Menyusul adanya masyarakat kita yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, maka kewaspadaan kita harus betul-betul di tingkatkan," kata Iqbal.
Kedisiplinan menerapkan Social Distancing, kata dia, sangat menentukan keberhasilan melawan penyebaran Covid-19.
"kami minta masyarakat untuk betul-betul berdiam diri dirumah melakukan Self Isolation, dan hanya beraktifitas diluar rumah jika sifatnya urgen,” ujar Iqbal.










