Terancam Pidana Mati, Kapan Pelaku Subang Terungkap? Polisi: Sebenarnya Tak Sulit, tapi Butuh Waktu

Terancam Pidana Mati, Kapan Pelaku Subang Terungkap? Polisi: Sebenarnya Tak Sulit, tapi Butuh Waktu

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sebulan lebih telah berlalu usai terjadinya pembunuhan ibu dan anak di Subang, tetapi hingga kini pelakunya masih saja belum terungkap.

Terbaru, pihak kepolisian mengatakan bahwa pada prinisipnya, penyelidikan ini tak sulit, tetapi memang membutuhkan waktu.

Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, meminta masyarakat bersabar dan tidak menduga-duga terkait pelaku pembunuhan Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti Suhartini.

Dikatakan Kombes Pol Erdi A Chaniago, hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku. Sejumlah barang bukti yang diamankan katanya masih terus dilakukan pendalaman.

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja," tuturnya pada Kamis ini, 30 September 2021, dikutip terkini.id dari tribunnews.

"Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional. Mulai dari olah TKP kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain."

Dalam mengungkap pelaku ini, kata Erdi, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.

"Tentunya membutuhkan waktu. Kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk."

Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.

Hanya saja, ia menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini dengan terencana sehingga untuk mengungkapnya butuh waktu.

"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian," sambungnya.

"Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya. Ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana," lanjutnya lagi.

"Kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka."

Di sisi lain, Yosef disebut didampingi pengacara karena selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, hingga paling rendah 20 tahun penjara.