Terkini.id, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, rupanya punya peran dalam upaya mengubah BAP perkara saat kasus penganiayaan oleh anaknya masih berproses di tingkat Polsek.
Lewat arahan Rafael, Mario Dandy sempat menyuruh salah satu terdakwa, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, untuk mengubah kesaksiannya di BAP.
Itu dilakukan agar peristiwa pada malam itu dianggap bukan peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora, tapi murni perkelaian antara dua pemuda.
Ayah korban penganiayaan, Jonathan Latumahina, lewat cuitannya di Twitter menyebut Rafael Alun punya tampang yang polos tapi rupanya Rafael lah yang mengatur pemalsuan laporan anaknya.
"Tampangnya polos, ucapannya lembut, dramanya kolosal.
Tapi dialah yang ngatur pemalsuan laporan anaknya, terbongkar di sidang minggu lalu bagaimana orang ini juga mengatur BAP shane," cuit Jonathan lewat akun twitter @seeksixsucks, Selasa 11 Juli 2023.
Dia kemudian mengutip berita yang terbit di salah satu media online.
Berita tersebut adalah terkait kesaksian Shane Lukas yang mengaku ditelepon oleh Mario untuk mengubah BAP.
Shane Lukas disuruh untuk mengubah BAP, namun menolak karena takut terekam CCTV.
Remaja usia 19 tahun itu mengaku sempat disuruh untuk mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan mengikuti skenario ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
"Udah terbiasa malsuin data soalnya. Udah kerjaan sehari-hari pas jadi pejabat pajak DJP jaksel, sehingga BAP kasus anaknya juga dipalsuin," tulis Jonathan lagi.
Diketahui, Shane diminta Dandy untuk mengaku bahwa David lah yang melakukan pemukulan terlebih dahulu. Sedangkan Dandy hanya melakukan pembelaan diri.
Menurut Shane, permintaan Dandy tersebut adalah hasil dari arahan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Kata bokap Mario," ucap Shane. Shane mengaku menolak perintah Dandy itu.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy itu pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.










