Tak Main-main Bikin Indra Kenz Miskin, Bareskrim Sita Mobil Hingga Rumah

Tak Main-main Bikin Indra Kenz Miskin, Bareskrim Sita Mobil Hingga Rumah

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta –Dari mobil Ferarri hingga rumah seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar milik tersangka kasus bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, disita oleh bareskrim Polri.

Terkait kepemilikan Indra Kenz, Bareskrim Polri menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK). Surat itu tentang perlunya penyitaan.

Selain jadi tersangka kasus Binomo, Indra Kenz juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sabtu, 5 Maret 2022.

Medan, Sumatera Utara, menampung sebagian besar aset Indra Kenz (Sumatera Utara). Rekening bank Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga disita.

“Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tuturnya.

Whisnu mengatakan penyitaan akan dilakukan segera setelah pengadilan negeri setempat memberikan izin. Pada Senin,7 Maret 2022, dia mengaku, tim dari Bareskrim akan melakukan perjalanan ke Sumut.

“Meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya.Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” imbuh Whisnu.

Dalam kasus Binomo, sejumlah saksi akan dimintai keterangan. Erwin Laisuman, seorang YouTuber, adalah salah satunya.

"Iya EL (Erwin Laisuman) sudah kita layangkan panggilan," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara.

Erwin Laisuman dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 3 Agustus, menurut Chandra. Sebagai saksi, Erwin Laisuman dimintai keterangan.

Bareskrim Polri juga melakukan pengusutan atas terlapor Doni Salmanan. Meski begitu, Doni Salmanan diselidiki bukan terkait aplikasi Binomo, melainkan Quotex.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat,4 Maret 2022.

Adapun kasus yang menyeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara hari ini. Polisi sudah memeriksa 10 saksi, 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Dalam kasus ini, Gatot menjelaskan Doni terancam dijerat dengan pasal berlapis. Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.