Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memberikan kabar gembira bagi pegawai ASN di Lingkup Pemprov Sulsel. Ada tambahan penghasilan 10 persen untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
Sebanyak 864 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Kota Makassar terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum lebaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan telah menyelesaikan administrasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja untuk aparatur sipil negara (ASN).
Menjelang hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung beberapa hari saja, yakni bertepatan dengan tanggal 2-3 Mei 2022. Pembahasan mengenai topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Gaji ke-13 masih menjadi topik yang ramai diperbincangkan.
Tahun sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terkait pandemi Covid-19. Para pengusaha yang terkena dampak imbas perburukan ekonomi pun bisa sedikit bernapas lega.
Dewan meminta pemerintah kota bersikap tegas terhadap perusahan yang berpura-pura tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pegawainya dengan alasan pandemi Covid-19. Sebelumnya,
PT Indomarco Prismatama selaku perusahaan pengelola ritel modern Indomaret menyampaikan tanggapannya terkait ancaman boikot dari buruh. “Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih,
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha kepada pekerja atau buruh.
Hak fasilitas THR (Tunjangan Hari Raya) milik Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mau dibagikan ke warganya yang membutuhkan. Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Bupati Ipuk menjelaskan,