Terkini.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha kepada pekerja atau buruh.
Waktu pembayarannya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba.
Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengingatkan, para pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko terdekat yang telah dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat," kata Anwar di Jakarta Minggu, 9 Mei 2021.
Anwar memastikan, setiap permasalahan yang dilaporkan pasti akan ditindaklajuti dan dicarikan solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah. Posko THR tersebar di 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," beber Anwar.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.860 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 7 Mei 2021.
Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.









