Kamaruddin Simanjuntak Sebut Orangtua Bharada E Disekap, Burhanuddin: Bukan Disekap Tapi..

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Orangtua Bharada E Disekap, Burhanuddin: Bukan Disekap Tapi..

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J mengungkapkan bahwa saat ini orangtua Bharada E sedang disekap di Mako Brimob.

Kamaruddin Simanjuntak langsung menghubungkan dugaan penyekapan orangtua Bharada E dengan ucapannya soal transfer dana yang diduga diperoleh kedua orangtua salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Orang tuanya [Bharada E] itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dijumpai, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 25 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sejak dirinya mengeluarkan pernyataan soal orangtua Bharada E tersebut, kedua orangtua Bharada E langsung meninggalkan Mapanget, Manado.

Posisi keberadaan orangtua Bharada E saat ini adalah di Mako Brimob. Melihat hal ini Kamaruddin Simanjuntak menganggapnya aneh lantaran Mako Brimob hanya khusus untuk anggota kepolisian.

Disisi lain, mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin membantah ucapan Kamaruddin Simanjuntak soal orangtua Bharada E disekap di Mako Brimob.

Burhanuddin mengakui bahwa memang benar orangtua Bharada E berada di Mako Brimob, tetapi tidak dalam kondisi disekap melainkan dilindungi.

Perlindungan yang didapatkan oleh orangtua Bharada E merupakan keharusan karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

"Bukan disekap tapi dilindungi. Bagian dari JC. Perlindungan ke keluarga sejak Bharada E beri kesaksian yg sebenarnya," kata Burhanuddin.

Sebagai informasi, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan mengapa Bharada E mengubah keterangannya diawal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pertemuan langsung antara Kapolri Listyo Sigit dengan Bharada E, yang bersangkutan menyatakan keinginannya untuk mengubah keterangannya diawal.

Hal ini terjadi karena Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ucap Kapolri Listyo Sigit.

Lalu, Bharada E juga berujar soal janji-janji Irjen Ferdy Sambo yang diberikan kepadanya. Irjen Ferdy Sambo berjanji jika kasus pembunuhan Brigadir J akan segera diberhentikan alias di SP3.

Namun demikian, Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus kematian Brigadir J ini masih terus berjalan.

"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," imbuh Kapolri Listyo Sigit.

"Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," lanjut Kapolri Listyo Sigit.