Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Keadilan Terusik

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Keadilan Terusik

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, terkait tuntutan itu pengacara Bharada E, Ronny Talapessy lantas menyinggung soal rasa keadilan.

Menurut Ronny, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas.

Sebab, kata Ronny, ia meyakini kalau kliennya itu sama sekali tak memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny Talapessy, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id pada Rabu, 18 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ronny juga menyinggung soal status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif.

Hanya saja, menurut Ronny, status JC Bharada Richard Eliezer itu tak dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu hari ini, 18 Januari 2023.

JPU menyimpulkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Diketahui, salam kasus tersebut Bharada E bersama sejumlah terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.