Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.Taufan menjelaskan bahwa pembunuhan memang merupakan pelanggaran HAM. Namun, tidak semua bisa dikategorikan sebagai HAM berat dan diadili secara ad hoc. Komnas HAM menilai kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pidana umum.
Alasan Komnas HAM akan mengakhiri penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J yakni karena pihaknya melihat proses penyelidikan oleh pihak berwajib telah dilaksanakan sesuai aturan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menanggapi soal Irjen Ferdy Sambo yang meminta maaf kepada publik dan Polri karena sudah merekayasa kematian Brigadir J. Taufan mengaku, sejak awal dirinya sudah menaruh kecurigaan atas insiden itu. "Ya pastilah (curiga ada yang tidak wajar), kan dari awal sudah kelihatan tidak sinkron antara satu keterangan dan keterangan lain," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, dilansir dari detiknews pada Jumat 12 Agustus 2022. Taufan menuturkan, setiap informasi yang diperoleh perlu diuji kebenarannya. Sebab, menurut dia, informasi itu akan terungkap bohong atau tidaknya dari pengujian. "Prinsip di dalam penyelidikan itu setiap data, informasi pasti di-cross-check dulu, bukan diterima begitu saja. Katakan sesuatu, bagi kami itu informasi yang mesti diuji dengan info dan data lain. Jadi bohong atau tidak, benar atau tidak, mesti lewat suatu pengujian," ujarnya. Taufan menjelaskan, saat menerima keterangan dari para saksi, pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan itu. Akan tetapi, dia menyebut bahwa pihaknya sejak awal sudah menduga ada hal yang memang mencurigakan. "Bahasanya bukan percaya tidak percaya, setiap info mesti diuji dengan data lain," tandasnya. Sebelumnya, permintaan maaf Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Pengacara, Arman Hanis melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Kamis 11 Agustus 2022. Kata Ferdy Sambo sebagai kepala keluarga hanya berniat untuk menjaga serta melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. "Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya. "Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Komnas HAM masih terus menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Terkait hal itu, kali ini Komnas HAM akan menelusuri percakapan grup WhatsApp yang berisikan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan di dalam grup WhatsApp itu juga terdapat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. "Mereka bilang ada WA grup," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 8 Agustus 2022. Taufan ingin tahu perihal apa saja yang dibahas oleh ajudan Ferdy Sambo dalam grup WhatsApp tersebut."Kami ingin tahu di WA grup ini kalian ngomong apa, kan begitu," sambungnya, dilansir detiknews pada Senin 8 Agustus 2022. Dia menyebut, saat ini isi grup WhatsApp itu sedang diselidiki. Taufan mendesak Polri agar seluruh barang bukti tersebut dapat dikumpulkan secepatnya. "Belum dapat (temuan isi grup) makanya, saya ngotot sekarang barang bukti harus dikumpulkan semua, itu sedang dikerjakan Pak Kapolri," katanya. Taufan mengatakan grup WhatsApp itu merupakan grup sehari-hari mereka. "Bukan, mereka punya WA grup dan kami ingin tahu apa saja yang dibicarakan selama ini terutama hari-hari menjelang kejadian," ujarnya. "Poin pokoknya adalah jejak komunikasi mereka dan CCTV di TKP, kami harap bisa membantu mengungkap masalah ini lebih dari hanya kalau bergantung kepada keterangan orang per orang," tandasnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Kamaruddin mengomentari soal beredarnya kabar Bharada E yang mengakui dirinya bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J. Melansir detiknews pada Sabtu 6 Agustus 2022, Kamaruddin menyebut, dari awal pihaknya memang tidak percaya jika Bharada E pembunuh Brigadir J. "Dari awal, kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh Almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu 6 Agustus 2022. Menurut dia, Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden itu. Akan tetapi, Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya. "Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya," ujarnya. Selain itu dia juga menduga mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum Bharada E juga berkaitan dengan hal tersebut. Kamaruddin mengaku sempat meminta kuasa hukum Bharada E untuk mundur apabila kliennya terus berbohong. "Betul, saya doktrine rekan itu, untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta. Maka jangan ada dusta di antara kita. Kecuali, Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya, namun bila terus menerus berdusta, jangan dibela," jelasnya. Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebut jika Bharada E belum dapat dipastikan sebagai tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir J. "Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menceritakan lagi bagaimana aksi bentrok antara Laskar FPI dengan Kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menurut Ahmad Taufan,