Terkini.id, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Kamaruddin mengomentari soal beredarnya kabar Bharada E yang mengakui dirinya bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.
Melansir detiknews pada Sabtu 6 Agustus 2022, Kamaruddin menyebut, dari awal pihaknya memang tidak percaya jika Bharada E pembunuh Brigadir J.
"Dari awal, kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh Almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu 6 Agustus 2022.
Menurut dia, Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden itu. Akan tetapi, Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya.
"Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya," ujarnya.
Selain itu dia juga menduga mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum Bharada E juga berkaitan dengan hal tersebut.
Kamaruddin mengaku sempat meminta kuasa hukum Bharada E untuk mundur apabila kliennya terus berbohong.
"Betul, saya doktrine rekan itu, untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta. Maka jangan ada dusta di antara kita. Kecuali, Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya, namun bila terus menerus berdusta, jangan dibela," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebut jika Bharada E belum dapat dipastikan sebagai tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.










