Penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa kawin kontrak hukumnya haram membuat banyak netizen di media sosial berkomentar kritis. Pasalnya, praktik kawin kontrak sudah terjadi
Musim pandemi rupanya berdampak pada kegiatan pariwisata di Cianjur yang diketahui selama ini banyak diramaikan para wisatawan Arab. Namun, aktivitas wisata dari Arab diakui