Terkini.id, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi dukungan terhadap langkah Bupati Bogor untuk menertibkan praktik kawin kontrak di wilayahnya. Larangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah (perda).
Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, menginstruksikan fraksi partainya di DPRD Kabupaten Bogor secepat mungkin merealisasikan terbitnya aturan tersebut.
"PPP menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor untuk mengikuti hasil ijtima ulama untuk menginisiasi terbitnya perda larangan kawin kontrak," ucap Achmad dalam keterangan tertulis Sabtu 18 Desember 2021.
Menurutnya fenomena kawin kontrak telah memakan banyak korban utamanya pihak perempuan. Bahkan anak-anak dari hasil perkawinan tersebut juga kerap menjadi korban kekerasan.
Dari hasil penuturannya fenomena ini sudah mengarah kepada bentuk praktik prostitusi terselubung. Dan sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan di Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan informasi di lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung," ujarnya dilansir dari detik.com.
Diketahui sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor telah menggelar ijtima ulama 2021. Dimana mereka sepakat mendesak pihak pemerintah setempat segera melarang praktik kawin kontrak. Dituangkan kedalam regulasi agar memiliki payung hukum yang kuat.
"Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji saat dihubungi.










