Standar Ganda Penegakan Protokol Covid-19 di Makassar

Standar Ganda Penegakan Protokol Covid-19 di Makassar

K
TD
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Ada penyampaiannya, tapi memang pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin selama pandemi," terangnya.

Ia pun menargetkan pemeriksaan saksi bisa diselesaikan hari ini.

"Diupayakan hari ini sudah selesai, untuk menentukan siapa yang dapat dijadikan tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan melakukan kajian terkait unsur pelanggaran di sana. Khususnya soal peraturan regulasi termasuk Perwali untuk kerumunan.

"Kalau memang terdapat pelanggaran di sana, tentu kewajiban APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindaklanjuti, demi keselamatan kita semua," kata Rudy.

Rudy pun menolak tuntutan yang dilayangkan oleh pekerja hiburan malam. Ia menegaskan bahwa kebijakan jam malam tetap akan berlanjut.

Menurut Rudy, pembatasan jam malam melalui Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyakarat (PPKM) perlu dilakukan. Sebab, merujuk pada kasus Covid-19 yang mulai melandai seiring kebijakan jam malam.

"Kita perpanjang dulu sampai jam 10. Karena ini saran epidemiologi masih wajib kita dengar untuk menekan laju," kata Rudy.

Terkait pernyataan pekerja hiburan yang menyebut kebijakan ini diskriminatif, Rudy mengatakan aktivitas malam tak bisa dibiarkan lantaran bisa memicu lagi potensi penyebaran Covid-19.

"Kita harus mengambil sisi berimbang. Ekonomi juga tidak mati total kalau kita berbicara perimbangan berarti tidak mungkin semuanya 100 persen termasuk ekonominya tidak bisa 100 persen Kebetulan saja kegiatan malam ini yang kita anggap masih tinggi potensi penularan di situ," ungkap Rudy.