Terkini.id, Makassar - Penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Makassar dinilai memiliki standar ganda, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Komitmen pemerintah kota untuk mencegah penularan kasus Corona pun dipertanyakan.
Regulasi seharusnya diciptakan tidak menguntungkan salah satu pihak, apalagi melindungi kepentingan kekuasaan.
Terbaru, Pemerintah Kota Makassar diduga melaporkan Asosiasi Usaha Hiburan malam yang berunjuk rasa di Balai Kota Makassar. Sebab, dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti tidak jaga jarak.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar mengabaikan aturan sendiri dengan menghadiri kegiatan yang menggunakan prasmanan. Hal itu dinilai berpotensi menciptakan penularan dan kerumunan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada acara peresmian kawasan kuliner Lego-Lego di Center Point of Indonesia di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Saat ini, pihak Polrestabes Makassar telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pelanggaran protokol Covid-19 terhadap pengunjuk rasa AUHM di Balai Kota Makassar.
"Kemarin kami temukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan, saat aksi di Balai Kota Makassar, jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan, pasti kita periksa, siapa pun itu," kata Wakas Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurutnya, proses tersebut telah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi. Ia mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kesbangpol, Satpol-PP, begitu pun kordinator aksi AUHM.
Ia pun menepis jika hal ini merupakan laporan dari Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar.
"Resmi temuan, bukan laporan dari Pemkot, adanya ditemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Menurutnya, pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin unjuk rasa yang dilakukan oleh AUHM di Balai Kota Makassar.










