Kasus dugaan pemaksaan berjilbab yang menimpa salah seorang siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus bergulir.
Pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul oleh guru kepada siswi hingga membuat siswa tersebut depresi dibantah oleh Kepala SMAN 1 Agung Istiyanto.
Wakil Ketua Komisi X Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan terkait salah satu siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, yang depresi usai dipaksa memakai jilbab oleh guru BK di sekolah. Hetifah menyayangkan adanya pemaksaan pemakaian jilbab tersebut. Dia menilai seharusnya atribut keagamaan menjadi ranah individu. "Saya menyayangkan jika memang sekolah negeri atau umum melakukan pemaksaan kepada seorang siswi untuk menggunakan atribut keagamaan di luar kehendaknya. Karena seharusnya atribut keagamaan itu menjadi ranah individu. Lain ceritanya jika sekolah agama atau madrasah yang memang memiliki aturan sendiri," kata Hetifah kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022, dilansir dari detiknews pada Senin 1 Agustus 2022. Sebelumnya diberitakan, seorang siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK. Akibatnya, siswi itu disebut depresi dan sampai mengurung diri. Sementara itu, Hetifah kemudian mengungkit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendidikan (Mendikbud) yang berisi aturan seragam di sekolah negeri yang mengatur soal jilbab. Dia menyayangkan SKB 3 menteri tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2021 lalu. "Sebenarnya, tahun 2021 telah terbit SKB 3 menteri yakni Mendagri, Menag, Mendikbud yang secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam serta atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sayangnya SKB ini dibatalkan," ujar Hetifah. Hetifah mengatakan, apabila benar terjadi pemaksaan atribut keagamaan di sekolah, dapat menjadi tanda regulasi semacam SKB 3 menteri itu perlu dibahas kembali. "Jika betul ada pemaksaan, dapat menjadi tanda bahwa memang regulasi semacam SKB 3 Menteri tersebut masih perlu kita bahas bersama lagi," ujarnya. Selebihnya dia berharap, tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera memberikan solusi terbaik. "Saya berharap penelusuran yang telah diinisiasi oleh Disdikpora DIY segera menemukan titik terang agar dapat memberikan solusi terbaik," tandasnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengumumkan sebuah kasus tentang seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta yang diketahui menjadi depresi karena sang guru memaksa dirinya untuk memakai hijab.