Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, Muhammadiyah: Jauh dari Adil!

Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, Muhammadiyah: Jauh dari Adil!

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Soal vonis 12 tahun penjara Juliari, Muhammadiyah: jauh dari adil! Vonis 12 tahun penjara bagi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos corona, sontak menuai polemik dari berbagai pihak lantaran dianggap terlalu ringan.

Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai vonis hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan hakim terhadap Juliari Batubara masih jauh dari nilai keadilan.

“untutan dan putusan hakim ini masih jauh dari yang kita lihat, dari tanggung jawab besar yang harus dilakukan. Menurut saya, ini masih jauh dari nilai keadilan apa yang ada dan muncul," beber Trisno kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Trisno turut menyinggung, kasus korupsi yang dilakukan eks politikus PDIP itu terjadi di tengah situasi bencana pandemi Covid-19. Bencana itu, sebutnya, belakangan ini sudah membawai dampak signifikan bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti Juliari yang sama sekali tidak meminta maaf kepada masyarakat luas akibat tindakan yang dilakukannya tersebut.

Menurut Trisno, hal itu menandakan Juliari tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

Dalam nota pembelaannya, Juliari sempat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia juga bersikeras bilang tidak menerima fee bansos sehingga minta dibebaskan dari segala dakwaan.

“Dia hanya permohonan maaf kepada Presiden dan permohonan maaf kepada ketum partainya Ibu Mega (dalam pleidoinya). Seolah-olah masyarakat enggak perlu dimintai maaf,” tegas Trisno, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin 23 Agustus 2021.

Selain itu, ia juga menyoroti Juliari seharusnya mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di Kemensos semasa menjabat. Pasalnya, imbuh Trisno, seorang pejabat tidak seharusnya sekadar menyandang jabatan dalam pemerintahan.

Namun, juga harus bertanggung jawab dan memiliki pengetahuan terkait jabatan yang diembannya itu.

“Kalau orang mau nerima jabatan harusnya dia tahu persoalan-persoalan yang ada. Kalau dia belum tahu, harusnya dia belajar,” kata Trisno.

Seperti diketahui, hakim sendiri memvonis Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sederet hukuman pidana lainnya terhadap Juliari atas perbuatan tersebut. Di antaranya, Juliari dihukum denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap politikus PDIP itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsidair dua tahun penjara, pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.