Terkini.id, Makassar - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi kembali beri atensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditanganinya. Mengingat ada puluhan kasus yang penanganannya dinilai berjalan lamban.
"Total kasus (mandek) ada sekitar 24. Diantaranya, pembebasan lahan bandara Buntu Kunik, dugaan korupsi pengadaan traffic light Dishub Sulsel, dugaan pungli mutasi kendaraan dari plat hitam ke kuning, dugaan korupsi pembangunan halte bus BRT Mamminasata dan beberapa kasus lainnya," kata Wakil Ketua Internal ACC Sulsel, Anggareksa PS, Kamis 30 September 2021.
Dimana kata Angga sapaannya, kasus pembebasan lahan Bandar Udara Buntu Kunik, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja, berdasarkan dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp21 milyar. Bahkan, kerugian yang dialami masyarakat disebut jauh lebih besar, karena terlambatnya bandara beroperasi juga merugikan ekonomi masyarakat.
Kasus-kasus tersebut menurut Angga bisa terselesaikan jika institusi yang menanganinya berkerja secara profesional.
"Kami (ACC Sulawesi) melihat hanya persoalan profesionalitas saja. Jika profesional, kami yakin Polda dapat menuntaskan semua kasus tersebut," ujar Angga.
Diketahui, Polda Sulsel saat sekarang ini juga sedang menangani beberapa kasus yang terus menuai sorotan publik. Antara lain, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit tipe C Batua Makassar, dugaan Mark Up Paket Sembako untuk warga Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19, dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Sulsel tahun anggaran 2018, dan kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi mengatakan beberapa kasus yang ditangani pihaknya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Salah satunya adalah dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang menjerat 13 tersangka.
"Kita masih menunggu petunjuk Jaksa dalam rangka melengkapi berkas sampai nanti bisa kepada P21, sehingga statusnya sudah tahap 2 diikuti penyerahan berkas perkara dan tersangka," kata Zulpan.
Sejauh ini menurut Zulpan, segala proses penyelesaian perkara korupsi tidak memiliki kendala, hanya saja hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lamban.
"Tidak ada (kendala), hanya diawal-awal karena lambannya audit BPK," sebutnya.









