Soal Dana Kampanye Rp50 Miliar Anies Baswedan, Bawaslu: Seharusnya Itu Pidana

Soal Dana Kampanye Rp50 Miliar Anies Baswedan, Bawaslu: Seharusnya Itu Pidana

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu mengatakan seharusnya dana kampanye Anies Baswedan Rp50 miliar termasuk dalam tindakan pidana.

Rahmat Bagja menjelaskan bahwa dana kampanye yang diterima Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017 telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan kalau seorang kandidat Pilkada hanya boleh menerima sumbangan dana maksimal Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari pihak swasta.

“Seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu 18 Februari 2023.

“Kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki,” tambahnya.

Namun karena insiden ini terjadi pada tahun 2017, maka statusnya di mata hukum sudah kadaluarsa dan tidak bisa diselidiki lebih mendalam.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh partai politik untuk memasukkan siapa saja pihak yang turut menyumbangkan dananya dalam laporannya.

“Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain, tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir,” katanya.

Disisi lain, dalam sebuah acara Anies Baswedan membeberkan terkait isu dirinya berhutang kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa pihak ketiga-lah yang menjadi sponsornya bukan Sandiaga Uno.