Bawaslu: Kepsek 225 Cirowali Bisa Dijerat Dua Undang-undang

Bawaslu: Kepsek 225 Cirowali Bisa Dijerat Dua Undang-undang

FH
Farel Haeril

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Soppeng - Beredarnya foto seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Soppeng yang diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tengah menjadi sorotan.

Foto tersebut memperlihatkan Kepala Sekolah SD 225 Cirowali, Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, berpose dengan jari telunjuk terangkat, yang diartikan sebagai simbol dukungan kepada calon nomor urut 1.

Dalam foto lainnya, ia juga terlihat berfoto bersama dengan calon wakil bupati Soppeng, Andi Adawiyah, yang merupakan calon wakil bupati dengan nomor urut 1.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Soppeng telah melakukan penelusuran dan akan segera menggelar pleno untuk membahas kasus ini.

Abdul Jalil, anggota Bawaslu Soppeng, menyatakan bahwa Panwascam Lalabata telah menyelesaikan penelusuran dan akan segera menyerahkan hasil penelusuran ke Bawaslu Kabupaten.

"Sudah ditulusuri Panwascam, akan di sampaikan ke Bawaslu untuk diplenokan, jika sudah di terimah hari ini," ujar Jalil.

Jalil juga menambahkan bahwa jika ASN tersebut terbukti bersalah, maka ia akan dijerat dengan dua Undang-Undang, yaitu UU Pilkada dan UU Netralitas ASN.

"Jika terbukti bersalah, ada dua yang dapat mejeratnya UU Pilkda dengan Netrilatas ASN, tapi kami belum tau jadi bisa saja dua, bisa saja juga satu tergantung dari hasil pleno," jelasnya.

Bawaslu Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.