Terkini.id, Jeneponto - Beredar kabar, TPS 7 di Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan masuk dalam salah satu obyek gugatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Koodinator divisi hukum komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Ilham Hidayat, saat dikonfirmasi lewat telpon whatsappnya, Senin, 1 April 2024.
"Iya, TPS 7 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu," Kata Ilham Hidayat.
Menurutnya, TPS 7 Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu masuk dalam obyek gugatan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 3.
"Pemohon menduga semua pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir semua menggunakan hak pilihnya, yang sebenarnya hal itu sudah terselesaikan di rekapitulasi tingkat kecamatan," Kata Ilham.
Sementara Ketua PPK Kecamatan Binamu, Hamsar menjelaskan kronologis kejadian di TPS 7 Kelurahan Sidenre.
"KPPS salah penulisan di kolom data jumlah DPT di C Hasil dan Salinan, yang di masukkan adalah pengguna hak pilih DPT, tapi sudah di perbaiki di rekapitulasi tingkat kecamatan," Jelas Hamsar.
Hamsar mengatakan, penulisan di C hasil dan Salinan C Hasil sebelum diperbaiki jumlah DPT, Laki-laki 99 orang, Perempuan 115 orang, jumlah 214 orang, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, Laki-laki 99 orang, Perempuan 115 orang, jumlah 214 orang.
"Yang sebenarnya, jumlah DPT, Laki-laki 143, perempuan 148, jumlah 291. Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, Laki-laki 99 orang, Perempuan 115 orang, jumlah 214 orang," Terangnya.










