Terkini.id, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax terkait penganiayaan tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa 28 Mei 2019.
Jaksa memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Disebutkan Jaksa, Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Seperti diketahui, Hoax terkait penganiayaan itu berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet.
Ratna tengah rawat inap di RS Bina Estetika selama 21-24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.
Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.
Selain itu, Ratna juga sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.
Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.