Terkini.id, Jakarta - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, telah bebas bersyarat pada Kamis, 26 Desember 2019, hari ini.
Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada awak media, Kamis, 26 Desember 2019.
Desmihardi mengungkapkan, selain mendapatĀ SKPB dari Kemenkum HAM, kliennya itu juga mendapat remisi lain yakni remisi Idul Fitri dan 17 Agustus.
Atas pemberian remisi tersebut, Ratna Sarumpaet hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis awal yakni 2 tahun.
Usai dinyatakan bebas bersyarat, Ratna mengaku ingin menyelesaikan buku yang sempat ditulisnya saat berada di sel tahanan.
Tak hanya itu, ia juga memiliki rencana untuk membuat sebuah film dan teater.
"Ada buku yang baru saya selesaikan waktu di tahanan itu akan saya sampaikan dalam 1 bulan ini Insyallah bulan depan terbit. Ya kalau selebihnya sih nggak kepikiran dulu. Mungkin mau bikin teater, mungkin mau bikin film," kata Ratna kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ratna juga telah merencanakan sesuatu yang spesial. Ia juga mengaku tak menyangka bahwa hari ini dirinya dinyatakan bebas.
"Nggak tahu kalau hari ini akan bebas," ujar Ratna.