Terkini.id, Jakarta - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lepas tangan dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Richo lantas menyindir bahwa Jokowi malah bergegas mengurusi masalah kecil, seperi menjadi saksi pernikahan influencer.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi virtual "Pertanggungjawaban Presiden dalam Kasus Pegawai KPK" yang tayang kanal YouTube Pusako FH Universitas Andalas pada Minggu, 19 September 2021.
"Presiden jangan hanya kencang pada urusan minor, begitu urusan TWK, lepas tangan. Tapi kalau diminta jadi saksi untuk pernikahan influencer langsung bergegas," ujar Richo, dilansir dari Kompas.
Richo tak menyebut siapa influencer yang dimaksud. Namun Jokowi memang pernah menjadi saksi pernikahan influencer, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah beberapa bulan lalu.
Bukan hanya itu, Richo Andi Wibowo juga menyinggung sikap Jokowi terkait persoalan-persoalan lain.
Misalnya, ketika Jokowi menelpon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aksi tersebut memang mengundang simpatik dari masyarakat, namun setelah itu mereka akan berpikir bahwa sikap Jokowi itu hanyalah polesan semata.
Richo lantas mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi bisa saja turun jika mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait para pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Jika Presiden mengabaikan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, maka trust akan runtuh," ujarnya.
Seperti diketahui, TWK pegawai KPK dilaksanakan sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam perjalanannya, TWK menjadi polemik karena dinilai tidak sesuai ketentuan sebab digunakan untuk menentukan seorang pegawai lulus atau tidak lulus
Pasalnya, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK disebut dialihkan menjadi ASN, bukan mengikuti seleksi menjadi ASN.
Komnas HAM pun menyatakan terdapat berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam penyelenggaraan TWK KPK itu.
Sedangkan, Ombdusman RI menilai adanya tindakan maladministrasi pada tes tersebut.
Di sisi lain, Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK pada 30 September.
Sementara, Jokowi enggan mengomentari pemecatan para pegawai dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi pada 15 September 2021.










