Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dalam melarang terdakwa mendadak memakai hijab atau peci saat menghadiri persidangan.
Ia menilai kebijakan tersebut memang perlu diterapkan agar atribut keagamaan tidak dijadikan tameng atau perlindungan.
Sahroni menegaskan bahwa ia mendukung pelarangan tersebut agar menghilangkan kesan tindak pidana hanya dilakukan oleh pemeluk agama tertentu.
“Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu,” ujar Sahroni sebagaimana dilansir dari Suaracom. Rabu, 18 Mei 2022.
Ia juga menjelaskaan bahwa memang seringkali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padaahal sebelumnya tak memakai.
“Memang sering kali terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernahh dia pakai,” kata Sahroni.
Menurutnya, penggunaan atribut keagamaan yang belum pernah dimanfaatkan sebelumnya, seperti atribut keagamaan yang hanya digunakan pada waktu-waktu tertentu, dapat menimbulkan kesan publik.
Sahroni kemudian meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.
Jaksa Agung S. T. Burhanuddin sebelumnya melarang terdakwa memakai simbol agama yang belum pernah digunakan di persidangan sebelumnya.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan anggapan di masyarakat bahwa pelaku kejahatan hanya boleh menggunakan simbol-simbol agama pada waktu-waktu tertentu.
Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pegawainya di Indonesia untuk menegaskan kembali instruksi tersebut.










