Terkini.id, Jakarta – Dosen dan pengamat politik Universitas Indonesia, Prof Chusnul Mari'yah, ramai di media sosial karena ucapannya terkait Presiden Jokowi.
Dalam tayangan dialog Perempuan Bicara TVOne, Chusnul Mar'iyah menyampaikan ucapan terkait Jokowi yang dinilai tega kepada rakyatnya.
Hal itu lantaran Jokowi menurut dia pernah mengucapkan kata dor dan bunuh.
Dalam dialog berjudul ‘Dianggap Hina Jokowi, Rocky Terancam Masuk Bui?’ yang tayang 4 Agustus 2023, Chusnul menyampaikan informasi tentang salah satu pidato presiden di video pernah dilihatnya yang dikirim dari seseorang.
“Anda pernah mendengar presiden mengatakan bunuh saja ? Pernah denger rakyatnya dibegitukan ? Pernah ? Buka aja di dalam salah satu pidatonya presiden. Buka saja yang kemudian pidatonya presiden bunuh didor saja. ada itu…”
Ucapan itu langsung ditanggapin Cheryl Tanzil, politikus PSI. Mantan jurnalis itu meminta klarifikasi kepada Chusnul terkait ucapannya.
“Kan saya bilang pernah dikirimin dan cek saja…” jawab Chusnul.
Sheryl mengatakan, “Saya ingin yang mengatakan itu di forum ini, untuk mengklarifikasi karena ketika bunuh dan door diucapkan tanpa konteks yang lengkap yang luas ini jadinya fitnah loh fitnah kepada Presiden Jokowi.
“Jadilah kita orang yang bijaksana ketika kita mengeluarkan suatu kritik itu,” katanya.
Ucapan Chusnul tersebut sempat ditanggapi beberapa netizen di media sosial. Denny Siregar, penggiat media sosial misalnya mengirimkan screenshot terkait ucapan Jokowi.
Dalam postingan Denny Siregar yang berisi klarifikasi terhadap Prof Chusnul, terlihat konten berita tentang Jokowi yang menginginkan pengedar narkoba Didor (Didor), andaikan regulasi membolehkan.
Rekam Jejak Prof Chusnul Mariyah: Pernah Kontra dengan Ahok
Mantan anggota KPU tersebut tercatat cukup sering muncul sebagai pembicara dan pengkritik pemerintahan. Termasuk kritik untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Selain mengkritik ucapan Ahok Pengamat politik dari Universitas Indonesia juga pernah mengomentari pemindahan Ahok ke Mako Brimob saat masih ditahan akibat kasus penistaan agama.
Chusnul menilai, ada persetujuan Istana atas pemindahan Ahok tersebut.
"Jakarta itu pusat kekuasaan, jadi tidak mungkin hal-hal seperti itu tidak mendapat restu dari pusat kekuasaan (Istana)," kata Chusnul saat itu
Selain itu, Chusnul membeberkan bahwa pemindahan itu mendapat restu dari tokoh non-pejabat negara, yang pada saat Pilkada DKI Jakarta mendukung Ahok-Djarot.
Selain Ahok, Chusnul juga pernah membuat surat terbuka untuk Megawati Soekarnoputri terkait surat tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dia meminta RUU itu dibatalkan.
Pada 2007 silam, Chusnul pernah divonis bebas meski tetap dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo.
Chusnul Mar'iyah sebelumnya dituntut 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik Roy Suryo yang menjeratnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin 2 April 2007, JPU S Luthfie menyakan Chusnul bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap pakar telematika Roy Suryo.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa tindakan Chusnul terbukti dengan sengaja merusak nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.
Hal tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dalam acara diskusi pada 13 Juli 2004 di Hotel Borobudur bertajuk "Perhitungan suara melalui teknologi informasi" di Hotel Borobudur, saat Chusnul menjadi salah satu pembicara.
Dalam diskusi tersebut hadir pula saksi pelapor, Roy Suryo.Dalam acara tanya jawab, terjadi perdebatan antara Roy yang menjadi peserta dengan Chusnul. Saat itu Chusnul mengatakan, pernah menerima SMS yang menyatakan Roy sedang mengumpulkan data-data tentang IT KPU dan kecurangan, dan akan dijual ke salah satu calon presiden, yaitu Wiranto.
Chusnul meminta peserta hati-hati dan jangan mau dibohongi.
Chusnul juga bilang pernah dihujat selama 4 jam di Komisi II DPR. "Apalagi hanya seorang Roy, it's nothing. Roy tidak pernah datang ke KPU untuk belajar IT, tapi dia dapat bayaran yang besar atas omongannya tentang IT KPU," ketus Chusnul saat itu.
"Kalimat tersebut diucapkan di depan peserta diskusi dengan menggunakan mikrofon sehingga terdengar jelas oleh seluruh peserta. Sehingga unsur sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal telah terpenuhi," jelas Luthfie di depan majelis hakim yang dipimpin Makassau.
Hal yang memberatkan Chusnul adalah karena telah mendiskreditkan nama baik Roy Suryo. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum, dan telah minta maaf kepada Roy Suryo dalam persidangan.
Chusnul hadir dalam sidang dengan mengenakan blazer ungu dan didampingi kuasa hukumnya, Made Rahman Marasabessy. Chusnul mendengarkan tuntutan dengan tenang alias biasa-biasa saja.Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 9 April mendatang.










